COVID-19: Saat Karantina Wilayah Berlaku, Lakukan Hal Ini

Selasa, 31 Maret 2020 - 08:30 WIB
COVID-19: Saat Karantina...
COVID-19: Saat Karantina Wilayah Berlaku, Lakukan Hal Ini
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan karantina wilayah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Sistem karantina wilayah ini sendiri diadopsi dari penerapan lockdown yang diberlakukan di Belanda.

Pada sistem karantina ini masyarakat tetap boleh melakukan aktivitas, tapi secara terbatas. Selain itu, selama karantina berlangsung, tempat umum seperti pasar akan terus beroperasi dengan penjagaan secara ketat. Karantina wilayah ini ditujukan untuk daerah tertentu sesuai dengan kebutuhan.

Terkait hal tersebut, psikolog Kasandra Putranto mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat saat menghadapi karantina wilayah.

"Intinya tidak boleh keluar atau masuk lokasi wilayah lain untuk meredam penyebaran virus. Saat ini banyak komentar negatif yang justru kontraproduktif. Saran utama saya, bebaskan tangan Anda dari gadget," kata Kasandra saat dihubungi SINDOnews, kemarin.

Lebih lanjut Kasandra menegaskan bahwa keberhasilan karantina wilayah untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 membutuhkan kerjasama banyak pihak, baik pemerintah hingga kesadaran masyarakat sendiri.

Sesuai anjuran pemerintah dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Kasandra juga menyarankan untuk melakukan physical distancing dan meningkatkan imunitas tubuh. Sebagaimana karakteristik penyebaran COVID-19, penyakit ini sangat dipengaruhi oleh imunitas tubuh.

"Oleh karena itu sangat dianjurkan untuk bekerjasama menahan lajunya penyebaran virus corona dengan melakukan physical distancing, social distancing, dan memaksimalkan imunitas tubuh dengan cara menjaga kebersihan, menjaga kesehatan, makan sehat, tidur cukup, olahraga, berjemur, dan yang paling penting adalah menjaga diri untuk tidak berinteraksi secara langsung dengan orang-orang yang sudah terbukti terkena virus corona atau pasien dalam pengawasan PDP atau orang dalam pemantauan ODP," tandas Kasandra.
(tsa)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1257 seconds (0.1#10.140)